Eforia Anti FPI Terus di “pelihara” dengan Buron-nya Munarman
Sudah satu minggu peristiwa pemukulan masa FPI terhadap kelompok Aliansi lintas kepercayaan di area Monas DKI.
Media massa masih dengan gencar memberitakan peristiwa itu. Sejak peristiwa penyerangan, penangkapan pimpinan FPI melalui penyerbuan oleh 1500 an polisi, hingga berita buron nya Munarman sang pemimpin pasukannya FPI. Seakan suatu pekerjaan yang begitu sulit bagi kesatuan Polri untuk menangkap seorang Munarman. Sementara peliputan demo anti BBM semakin terpojok dengan durasi yang semakin mengecil.
BENARKAH MUNARMAN BURON dan TAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA ? SEBEGITU SULITKAH BAGI POLRI UNTUK MENGENDUS KEBERADAAN MUNARMAN ?
Hmm…, tetaplah cerdas kawan, janganlah terlena oleh SANDIWARA yang sedang di skenariokan sedemikian “cantik” (Walaupun bagi saya sebenarnya sandiwara tersebut sedemikian KASAR )
Ada sekelompok dalang yang sekarang berupaya “MEMELIHARA” eforia anti FPI ini, sehingga ceritanya terus berlanjut dan menyita perhatian publik. Pelarian Munarman dibuat sedemikian dramatis, sehingga media terus memantau perkembangan dari kasus ini.
Sadarlah kawan….terutama buat Habib Riziek dengan masa FPI nya, massa NU pro Gus Dur, bahkan mungkin termasuk Munarman sendiri…, kalian telah masuk dalam skenario murahan….kalian memang telah disiapkan sebagai tumbal…hanya untuk 2009…!!
Puihhhh….., gak semua orang mampu ditipu dengan rekayasa ini…..!! Tetaplah Cerdas..dan Fokus pada penderitaan rakyat akibat keserakahan segelintir makhluk tak bernurani..!!
By-
Muttaqin asykari
Berikut E-mail Munarman yang konon katanya dari Tempat Persembunian :
Seseorang mengirimkan e-mail yang diterima detikcom dengan judul ‘Pernyataan Resmi Munarman’. Isi email sama dengan pernyataan Munarman dalam video yang dikirimkan ke redaksi antv.
E-mail dikirimkan oleh W242 dengan account e-mail nikuje@yahoo. com. Redaksi detikcom telah menerima e-mail dengan subject ‘Pernyataan Resmi Munarman’ ini pada Rabu (5/6/200 kemarin. Materi e-mail ditulis dengan huruf kapital, namun berikut telah dikonversi menjadi huruf kecil.
Berikut isi lengkap e-mail Munarman yang dikirimkan dari tempat persembunyian.
Assalamu’alaikum wr. Wb
Kepada yth rekan-rekan pers,
Mohon ini dijadikan sebagai bantahan saya dan tanggapan saya atas pernyataan sepihak bahwa saya melarikan diri.
Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini saya belum datang ke Polda Metro Jaya adalah lebih disebabkan agar hukum dapat berjalan adil dan seimbang.Bukan bekerja atas tekanan dari pihak-pihak yang mengusasi dan mengendalikan arus informasi.
Selain itu juga, sebagaimana pernyataan saya dalam berbagai konferensi pers terdahulu bahwa saya akan bertanggung jawab penuh atas peristiwa Monas walaupun secara hukum saya belum dinyatakan sebagai orang yang terbukti dinyatakan bersalah.
Saya menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia sebagai pejabat publik nomor 1 di republik yang menggunakan prinsip negara hukum ini haruslah sebagai pihak pertama yang mencontohkan kepatuhan pada hukum dan perundang-undangan. Kepatuhan dan keterikatan presiden pada hukum dan
perundang-undangan itu mestilah diwujudkan dan dibuktikan melalui kebiijakan dan tindakan yang sudah diatur dalam hukum dan per-undanng- undangan.
Oleh karenanya, sebagai wujud kepatuhan dan keta’atan seorang presiden pada hukum tersebut harus segera diwujudkan dan dibuktikan dengan segera menerbitkan keputusan presiden tetang pembubaran organisasi Ahmadiyah dan menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah organisasi terlarang, karena tindak kriminal yang merupakan perbuatan pidana penodaan dan penyalahgunaan agama oleh Ahmadiyah tersebut, secara prosedur hukum telah ditetapkan melalui hasil penelitian Litbang Depag dan telah diputuskan dalam rapat Bakor Pakem. Ada aturan hukum positif yang berlaku secara yuridis formal dalam soal Ahmadiyah ini adalah Penetapan Presiden nomor 1 tahun 1965 jo UU no 5 tahun 1969.
Selain itu juga, presiden harus segera menutup laboratorium Namru-2 milik Angkatan Laut Amerika Serikat karena laboratorium Namru-2 tersebut sejak tahun 2000 lalu tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Indonesia.
Kepatuhan dan keta’atan seorang presiden terhadap hukum dapat kiranya menjadi contoh nyata bagi saya untuk patuh dan ta’at pada hukum yang sama-sama berlaku baik terhadap sorang presiden maupun terhadap seorang warga negara biasa seperti saya. Inilah yang dinamakan dengan prinsip supremacy of
law dan equality before the law.
Kepada pihak Kepolisian RI, saya minta untuk sedikit bersabar sedikit, bukan maksud saya untuk menghindar dari proses hukum apalagi bersikap sebagai pengecut yang lari dari tanggung jawab. Tapi saya menginginkan presiden juga memberi respon terhadap masalah yang paling fundamental dalam masalah akidah yang prosedur dan mekanismenya sudah diatur dengan jelas untuk mengambil
keputusan tentang penodaan dan penyalahgunaan agama.
Saya akan datang dengan senang hati ke Mabes Polri bila respon Presiden terhadap justice (keadilan) melalui penegakan prinsip supremacy of law dan equality before the law juga dilakukan terhadap masalah Ahmadiyah.
Ya allah… Hanya kepada-Mu tempat aku meminta dan hanya kepada-Mu tempat aku berlindung.. . Engkaulah sebaik baiknya tempat berlindung dan tempat meminta pertolongan
Allahu Akbar … Allahu Akbar … Allahu Akbar
Hormat saya
Munarman ( asy / nrl )